Rabu, 20 April 2011

KONTRASEPSI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

KONTRASEPSI DALAM PANDANGAN
HUKUM ISLAM








Disusun Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah Masailul Fiqhiyah
Dosen Pengampu Drs. H. Fathul Aminudin Aziz, M.M.


Oleh:
Talhis Afdian Syah
NIM: 082321021


PROGRAM STUDI AKHWAL AL-SYAKHSIYYAH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2011
KONTRASEPSI DALAM PANDANGAN
HUKUM ISLAM

A.      PENDAHULUAN
Masalah keluarga berencana atau mengatur/mengendalikan kelahiran berbeda sekali dengan masalah kontrasepsi. Mengenai masalah mengatur kelahiran, hal tersebut bertentangan dengan memperbanyak keturunan, di mana memperbanyak keturunan dianjurkan sekali dalam Islam. Allah SWT telah menganjurkan kepada kita untuk meningkatkan angka kelahiran (memperbanyak keturunan), bukannya mengatur atau mengendalikannya, yaitu dengan cara atau membatasi kelahiran.
Allah SWT memuji siapa yang ingin mempunyai banyak keturunan (keluarga besar). Untuk itu memperbanyak keturunan sangat dianjurkan, sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang "mandub" (dianjurkan) bukan hanya mubah (diperbolehkan) dan perbuatan ini bukanlah suatu kewajiban, hal ini hanyalah suatu perbuatan yang dianjurkan saja. Jadi, memperbanyak keturunan adalah perbuatan mandub dalam arti bahwa siapa yang mengerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan tidak berdosa atau mendapat hukuman baik dari negara atau di hari akhir kiamat nanti oleh Allah SWT. Tidak melakukan perbuatan mandub, yang dalam hal ini memperbanyak keturunan bukan perbuatan makruh atau haram.
Memperbanyak keturunan merupakan perbuatan yang mandub, hal ini bertolak pada hadits riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: "Nikahilah wanita yang sayang dan subur, maka aku akan bangga padamu." Mu'qil bil Yassar melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Nikahilah wanita yang penyayang dan subur keturunannya karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi yang lain pada hari kiamat nanti". At Tabrani dari bukunya yang berjudul Al Mu'jam Al Kabeer, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Menikahlah agar kamu mempunyai banyak keturunan (keluarga besar)."
B. PEMBAHASAN
1. Konspirasi Di Balik Konsep "Mengatur Kelahiran"
Memperbanyak keturunan adalah perbuatan yang mandub oleh karena itu tidak berdosa apabila tidak dilakukan. Pengaturan/pengendalian kelahiran yang berkembang saat ini merupakan konspirasi dari orang-orang kafir yang sengaja dibuat untuk melawan kaum muslimin karena mereka takut kalau-kalau pertumbuhan umat Islam akan mengancam tujuan, dominasi/pengaruh dan kepentingan mereka.
a.    Munculnya Konsep Pengendalian Kelahiran
Konsep ini pertama kali dikenalkan di Eropa oleh pastur Thomas Robert Maltus pada tahun 1798, ketika ia mempublikasikan sebuah essai berjudul “Prinsip-Prinsip Kependudukan”, dimana dia mengemukakan karena pertumbuhan penduduk meningkat secara geometri sementara kebutuhan meningkat secara aritmetika menyebabkan kemiskinan dan penderitaan tidak dapat dihindari. Oleh karena itulah ia berpendapat bahwa mengendalikan dengan menggunakan kontrasepsi dapat dilakukan untuk membatasi jumlah anak.
Konsep ini menurut kaum kapitalis disebabkan karena barang dan jasa dikuasai oleh satu orang sedangkan kebutuhan manusia begitu banyak, dan sejak saat itu barang dan jasa menjadi terbatas jumlahnya sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Menurut kaum kapitalis, hal ini merupakan masalah utama krisis ekonomi di dunia, yakni meningkatnya kebutuhan dan terbatasnya sumber daya alam dan alat-alat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Mereka mengklaim bahwa solusinya adalah pertumbuhan ekonomi sejalan waktunya dengan mengendalikan kelahiran untuk menurunkan jumlah penduduk, khususnya di dunia muslim di mana mereka, yakni kaum kapitalis, mengendalikan wilayah dunia sebagaimana mereka mengendalikan kekayaan-kekayaan lainnya.
Bagaimanapun, Islam menyadari bahwa sebab dari permasalahan ekonomi dunia sekarang adalah pendistribuan harta yang tidak merata dan bukan minimnya produksi. Karena pada kenyataannya sumber daya alam di bumi yang diambil melebihi/melampui kebutuhan manusia.
b.   Sudut Pandang Islam Dalam Masalah Pengendalian Kelahiran
Mengendalikan kelahiran secara permanen (menghentikan kelahiran) dengan menggunakan obat-obatan atau dengan cara pembedahan sangat dilarang dalam Islam. Negara dan masyarakat dilarang untuk mengambil konsep ini sebagai hukum ataupun menyebarkan konsep ini oleh karena 2 hal:
1). Konsep ini berasal dari orang-orang kapitalis, yang berasaskan pemisahan agama dan kehidupan yakni memberikan supremasi dan keleluasaan kepada manusia dalam segala urusan kehidupannya, dimana hal ini berarti Sang Pencipta tidak mempunyai peran apapun, dan ini benar-benar tidak dapat diterima, karena Allah SWT berfirman: "Tidak ada pencipta dan pembuat aturan selain Dia." Dan Allah SWT berfirman:
Ÿxsù y7În/uur Ÿw šcqãYÏB÷sム4Ó®Lym x8qßJÅj3ysム$yJŠÏù tyfx© óOßgoY÷t/ ...$VJŠÎ=ó¡n@ ÇÏÎÈ
 "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman sehingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan...". (QS. 4: 65).
2). Islam menganjurkan dan memerintahkan agar memperbanyak keturunan dan menjadikan menjaga keturunan sebagai cita-cita yang tinggi, Islam memberikan serangkaian aturan untuk mempertahankan keturunan seperti pernikahan dan juga untuk memeliharanya, terkait firman Allah SWT:
wur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur ...4 ÇÌÊÈ
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu." (QS. 17 : 31).
Keluarga Berencana atau kontrasepsi dapat dilakukan oleh suami atau istri atau oleh keduanya dengan tujuan tidak mempunyai anak untuk sementara waktu, entah itu karena alasan kesehatan atau untuk menjaga kesehatan wanita dan menjaga agar tetap muda ataukah karena suami mengemban tugas yang sangat penting seperti jihad atau menuntut ilmu dan apabila mengurus anak-anaknya akan menghambat tugasnya.
Oleh karena itu permasalahan kontrasepsi merupakan masalah yang lebih luas dan lebih kompleks daripada masalah pengendalian kelahiran dan memperbanyak keturunan. Syariat telah menegaskan bahwa kontrasepsi sementara dibolehkan laki-laki dan perempuan sama-sama diperbolehkan untuk menggunakan kontrasepsi tanpa memperhatikan alasannya, bahkan apabila ia bermaksud untuk tidak mempunyai keluarga karena hal itu merupakan perbuatan yang mandub.
Dalil yang memperbolehkannya kontrasepsi yakni diambil dai hadits Muslim yang dikutip dari Jabir, dilaporkan bahwa seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW dan berkata ”Aku mempunyai seorang budak yang melayani kami, aku telah menggaulinya dan aku tidak ingin dia menjadi hamil. Lalu Rasulullah SAW bersabda ”Lakukanlah 'azl jika kamu berkenan, tetapi ingatlah selalu olehmu, bahwa ia akan mendapatkan apa yang Allah tetapkan padanya”.
Bukhori dan Muslim mengutip dari Jabir “Kami menggunakan 'azl sewaktu masa Rasulullah SAW sementara Al Qur'an masih diturunkan” Bukhori dan Muslim mengutip dari Said Al Khudri yang melaporkan ”Kami pernah keluar bersama-sama Rasulullah SAW dalam peperangan Bani Mustholiq tatkala kami memperoleh tawanan dari orang-orang Arab, kami menginginkan perempuan-perempuan, berat rasanya bagi kami untuk hidup membujang, kami ingin melakukan 'azl, kami menanyakan kepada Rasulullah SAW maka Rasulullah SAW bersabda : ”Mengapa tidak kalian lakukan ? Sesungguhnya Allah swt telah menetapkan apa yang Dia ciptakan sampai hari kiamat”.
Oleh karena itu secara tegas syariah menegaskan bahwa 'azl dengan kata lain adalah kontrasepsi sementara itu diperbolehkan (mubah). Diperbolehkannya 'azl karena ada hubungannya dengan maksud kehamilan yang ”tidak diinginkan”. Bagaimanapun kita sebagai kaum yang beriman harus yakin bahwa kita meskipun melakukan 'azl atau tidak ataukah memakai alat-alat kontrasepsi, Allah akan tetap menciptakan sesuatu ataupun yang Dia kehendaki sampai hari kiamat nanti.
Sedangkan kontrasepsi permanen, itulah yang dilarang dalam Islam karena hal itu berkenaan dengan hal ”pengebirian” dan Rasulullah SAW melarang para sahabatnya untuk melakukan kebiri. At Tabrani menceritakan bahwa ada suatu kabilah Arab datang menemui Rasulullah SAW dan bertanya tentang pengebirian dan Rasulullah SAW menjawab bahwa hal tersebut dilarang.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mengatur kehamilan, bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya (suami) atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.

2. Alat Kontrasepsi Dalam Islam
wanita di perbolehkan menggunakan alat pencegah haid, tapi dengan dua syarat:
a. Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya. Bila dikhawatirkan membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Berdasarkan firman Allah SWT:
ö... 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ
”...Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu.” (An Nisa': 29)
Dengan seizin suami, apabila penggunaan alat tersebut mempunyai kaitan denganya. Contohnya, si isteri dalam keadaan beriddah dari suami yang masih berkewajiban memberi makan kepadanya, menggunakan alat pencegah haid supaya lebih lama masa iddahnya dan bertambah nafkah yang diberikannya.
Hukumya, tidak boleh bagi si isteri menggunakan alat pencegah haid saat itu kecuali dengan izin suami. Demikian pula jika terbukti bahwa pencegahan haid dapat mencegah kehamilan, maka harus dengan seizin suami. Meski secara hukum boleh, namun lebih utama tidak menggunakan alat pencegah haid kecuali jika dianggap perlu.
Karena membiarkan sesuatu secara alami akan lebih menjamin terpeliharanya kesehatan dan keselamatan. Perangsang Haid Diperbolehkan juga penggunaan alat perangsang haid, dengan dua syarat:
1). Tidak menggunakan alat tersebut dengan tujuan menghindarkan diri dari suatu kewajiban. Misalnya, seorangwanita menggunakan alat perangsang haid pada saat menjelang Ramadhan dengan tujuan agar tidak berpuasa, atau tidak shalat, dan tujuan negatif lainnya. Dengan seizin suami karena terjadinya haid akan mengurangi kenikmatan hubungan suami isteri. Maka tidak boleh bagi si isteri menggunakan alat yang dapat menghalangi hak sang suami kecuali dengan restunya. Dan jika si isteri dalam keadaan talak, maka tindakan tersebut akan mempercepat gugurya hak rujuk bagi sang suami jika ia masih boleh rujuk.
2). Pencegah Kehamilan
Ada dua macam penggunaan alat pencegah kehamilan:
a). Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya.
Ini tidak boleh hukumnya, sebab dapat menghentikan kehamilan yang mengakibatkan berkurangnya jumlah ketunaan Dan hal ini bertentangan dengan anjuran Nabi Muhamad SAW agar memperbanyak jumlah umat Islam, selain itu bisa saja anak-anaknya yang ada semuanya meninggal dunia sehingga ia pun hidup menjanda seorang diri tanpa anak.
b). Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan sementara. Contohnya, seorang wanita yang sering hamil dan hal itu terasa berat baginya, sehingga ia ingin mengatur jarak kehamilannya menjadi dua tahun sekali. Maka penggunaan alat ini diperbolehkan dengan syarat: seizin suami, dan alat tersebut tidak membahayakan dirinya.
C. ANALISIS
Penggunaan alat penggugur kandungan yang bertujuan membinasakan janin.
Jika janin sudah mendapatkan ruh, maka tindakan haram, karena termasuk membunuh jiwa tanpa dasar yang benar. Membunuh jiwa yang dihormati haram hukumnya menurut Al Qur’an, Sunnah dan ijma’ kaum Muslimin. Namun, jika janin belum mendapatkan ruh, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan, sebagian lagi melarang. Ada pula yang mengatakan boleh sebelum berbentuk darah,artinya sebelum berumur 40 hari. Ada pula yang membolehkan jika janin belum berbentuk manusia.
Pendapat yang lebih hati-hati adalah tidak boleh melakukan tindakan menggugurkan kandungan, kecuali jika ada kepentingan. Misalnya, seorang ibu dalam keadaan sakit dan tidak mampu lagi mempertahankan kehamilannya, dan sebagainya. Dalam kondisi seperti ini, ia boleh menggugurkan kandungannya, kecuali jika janin tersebut diperkirakan telah berbentuk manusia maka tidak boleh.
Penggunaan alat penggugur kandungan yang tidak bertujuan membinasakan janin. Misalnya, sebagai upaya mempercepat proses kelahiran pada wanita hamil yang sudah habis masa kehamilannya dan sudah waktunya melahirkan. Maka hal ini boleh hukumnya, dengan syarat: tidak membahayakan bagi si ibu maupun anaknya dan tidak memerlukan operasi. Kalaupun memerlukan operasi, maka dalam masalah ini ada empat hal:
a.       Jika ibu dan bayi yang dikandungnya dalam keadaan hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi kecuali dalam keadaan darurat, seperti: sulit bagi si ibu untuk melahirkan sehingga perlu dioperasi. Hal itu demikian, karena tubuh adalah amanat Allah yang dititipkan kepada manusia, maka dia tidak boleh memperlakukannya dengan cara yang mengkhawatirkan kecuali untuk maslahat yang amat besar.
b.      Jika ibu dan bayi yang dikandungnya dalam keadaan meninggal, maka tidak boleh dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Sebab, hal ini tindakan sia-sia.
c.       Jika si ibu hidup, sedangkan bayi yang dikandungnya meninggal. Maka boleh dilakukan operasi untuk mengluarkan bayinya, kecuali jika dikhawatirkan membahayakan si ibu.
d.      Jika si ibu meninggal, sedangkan bayi yang dikandungnya hidup. Dalam kondisi ini,jika bayi yang dikandung diperkirakan tak ada harapan untuk hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi. Namun, jika ada harapan untuk hidup, seperti sebagian tubuhnya sudah keluar, maka boleh dilakukan pembedahan terhadap perut ibunya untuk mengeluarkan bayi tersebut. Tetapi,jika sebagian tubuh bayi belum ada yang keluar,maka ada yang berpendapat bahwa tidak boleh melakukan pembedahan terhadap perut ibu untuk mengeluarkan bayi yang dikandungnya,karena hal itu merupakan tindakan penyiksaan.
Boleh dilakukan pembedahan terhadap perut si ibu untuk mengeluarkan bayinya jika tidak ada cara lain. Dan pendapat inilah yang menjadi pilihan Ibnu Hubairah. Dikatakan dalam kitab Al Inshaf, “Pendapat ini yang lebih utama”. Apalagi pada zaman sekarang ini,operasi bukanlah merupakan tindakan penyiksaan Karena, setelah perut dibedah, ia dijahit kembali. Dan kehormatan orang yang masih hidup lebih besar daripada orang yang sudah meninggal. Juga menyelamatkan jiwa orang yang terpelihara dari kehancuran adalah wajib hukumnya dan bayi yang dikandung adalah manusia yang terpelihara, maka wajib menyelamatkannya.
D. KESIMPULAN
Kesimpulan dari uraian diatas: bahwa dalil-dalil yang membolehkan lebih banyak dan lebih kuat dibanding dengan hadits-hadits yang memakruhkan, oleh karena itu bisa memakai jalan tengah dengan mentaufikan (menyelaraskan) 2 hadits tersebut, bahwa azel boleh dalam kondisi tertentu atau memiliki sebab yang kuat dan uzhur syar'i, bukan semata-mata karena hawa nafsu.

E. DAFTAR PUSTAKA
Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin-Nisa' Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita hal 58-64 terbitan Darul Haq, Penerjemah Muhammad Yusuf Harin. MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar